NEWSSTAND.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kembali mencuat. Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadu kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman diduga beralih nama secara sepihak.
Isa mengaku, peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut baru diketahuinya pada 2023. Padahal, suaminya yang mengajukan pinjaman telah meninggal dunia pada 2019.
Pinjaman Rp700 Juta, Pembayaran Diklaim Capai Rp2,8 Miliar
Menurut Isa, kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan dua agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah.
Ia menyebut, keluarga telah membayar angsuran sebesar Rp50 juta sebanyak 30 kali atau total Rp1,5 miliar. Selain itu, tanah sawah yang juga dijadikan agunan disebut telah dijual pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
“Jika dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar dari penjualan sawah, totalnya Rp2,8 miliar. Itu jauh melebihi pinjaman Rp700 juta,” ujar Isa.
Namun, meski pembayaran diklaim telah melampaui nilai utang, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke pihak koperasi pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga.
Upaya Hukum dan Laporan ke Aparat
Isa mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Ia juga melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Koperasi, namun tidak dipertemukan langsung dengan pemilik koperasi.
Langkah hukum turut ditempuh dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, meski gugatan tersebut dinyatakan kalah. Selain itu, dugaan penggelapan tanah sawah dilaporkan ke Polda, sementara dugaan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres setempat. Keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.
Akibat sengketa tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah mereka dan terpaksa menumpang di rumah kerabat.
Respons LaNyalla: Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi dan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar LaNyalla.
Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar serta dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa persetujuan ahli waris.
Menurutnya, jika terbukti dilakukan tanpa prosedur sah, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum.
LaNyalla mendorong agar aparat tidak hanya menerapkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tetapi juga mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi aliran dana yang disamarkan.
“Jika ada aset yang dialihkan atau disembunyikan, pasal TPPU harus digunakan agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Sorotan terhadap Pengawasan Koperasi dan Mafia Tanah
LaNyalla juga meminta Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional koperasi tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, izin usaha dinilai perlu dibekukan.
Terkait aspek pertanahan, ia mengingatkan adanya Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan hukum bagi nasabah koperasi serta transparansi pengelolaan agunan pinjaman.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan peralihan sertifikat rumah secara sepihak demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.(raf)

















