SURABAYA – Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh penyidik Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Ketua Koorwil MAKI Jawa Timur dan Koorwil MAKI Indonesia Timur, Heru MAKI, menilai pemeriksaan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pernyataan juru bicara lembaga antirasuah mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026) sebagai terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang malam. Budi mengungkapkan, dirinya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tersebut.
Heru MAKI menilai proses hukum terhadap juru bicara KPK berpotensi berdampak terhadap ruang keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi.
Menurut dia, penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat merupakan bagian penting dari kerja lembaga penegak hukum, terutama ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Upaya kriminalisasi ini berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik. Menyampaikan penanganan perkara bukanlah tindak pidana,” ujar Heru MAKI, Rabu (30/9/2026).
Heru juga meminta aparat penegak hukum tetap mempertimbangkan kepentingan publik dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pernyataan pejabat atau juru bicara lembaga negara.
Ia menilai tugas kehumasan KPK memiliki kaitan erat dengan hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, proses hukum terhadap pernyataan juru bicara, menurut Heru, jangan sampai menimbulkan kekhawatiran dalam penyampaian informasi mengenai pemberantasan korupsi.
Budi Sebut Pemeriksaan Berlangsung Profesional
Di sisi lain, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya berjalan kondusif. Ia bahkan mengapresiasi penyidik yang menurutnya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan humanis.
Budi mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Hadirnya kami di sini sebagai wujud keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun. Mempersoalkan transparansi artinya bertentangan dengan semangat reformasi dan justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Budi.
Ia menjelaskan, informasi mengenai penanganan perkara yang disampaikannya kepada publik berasal dari fakta hukum yang telah dikonfirmasi penyidik KPK dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Budi juga menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh setengah jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Meski diperiksa sebagai terlapor, Budi mengaku menghargai proses yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia menilai penyidik tetap bekerja secara profesional dalam meminta keterangan dan mengklarifikasi laporan masyarakat.
Berawal dari Laporan Faizal Assegaf
Laporan terhadap Budi bermula setelah Faizal Assegaf merasa keberatan terhadap pernyataan juru bicara KPK terkait proses klarifikasi dirinya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Faizal menilai pernyataan Budi telah merugikan nama baiknya dan menggambarkan dirinya seolah memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, Faizal juga menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang disampaikan KPK setelah dirinya dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Budi sebelumnya menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ia menegaskan KPK tetap menjalankan proses penegakan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bea Cukai
Perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi di lingkungan DJBC.
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, kemudian menghadapi persidangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78,81 miliar terkait perkara impor barang tiruan.
Perkara tersebut berkembang dengan penetapan tersangka lain dalam proses penyidikan KPK. Salah satunya Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda yang kemudian ditahan KPK. Dalam penggeledahan terkait perkara itu, penyidik menemukan uang yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp2,8 miliar dan disimpan di plafon rumah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi.
MAKI Soroti Preseden Pelemahan KPK
Heru MAKI kemudian mengaitkan pemeriksaan terhadap Budi dengan kekhawatiran terhadap potensi tekanan terhadap kerja pemberantasan korupsi.
Ia mengingatkan kembali sejumlah peristiwa yang pernah terjadi terhadap pimpinan maupun pegawai KPK, termasuk kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Menurut Heru, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran agar proses penegakan hukum tidak mengganggu kerja pemberantasan korupsi.
Pandangan serupa juga disampaikan Amnesty International Indonesia yang meminta Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi. Amnesty menilai proses tersebut berpotensi mengganggu kerja KPK dalam mengungkap perkara korupsi. Namun, penilaian tersebut merupakan sikap Amnesty dan bukan kesimpulan hukum mengenai perkara Budi.
Adapun laporan terhadap Budi masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pemeriksaan pada 29 September 2026 merupakan bagian dari permintaan keterangan untuk mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Dengan demikian, status hukum Budi dalam perkara ini tetap sebagai terlapor, sementara substansi laporan dan proses pembuktiannya masih menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

















