Yogyakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) masa bakti 2026-2030, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan peringatan keras terhadap sekelompok pihak yang dinilai secara ilegal menggunakan nama, lambang, atribut, dan identitas PBMI. LaNyalla menegaskan, tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran organisasi, melainkan sudah masuk ranah pidana dan dapat diproses secara hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan LaNyalla saat membuka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia DIY di Yogyakarta, Senin (18/5/2026) malam. Sebelumnya, di hari yang sama, LaNyalla juga membuka Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah di Solo.
“Saya sudah instruksikan Ketua Bidang Hukum, Pak Alirman Sori, dan Ketua Badan Yudisial, Pak Firdaus Dewilmar, untuk segera melakukan kajian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai PBMI serta memakai identitas organisasi tanpa hak. Kita tunggu langkah resminya,” tegas LaNyalla.
Anggota DPD RI itu menilai kelompok tersebut terus menggiring opini dan membangun narasi yang berisi fitnah serta tuduhan yang justru mengganggu proses pembinaan olahraga prestasi Muaythai nasional. Bahkan, ia menyebut ada dugaan upaya menghasut atlet agar ikut terseret dalam konflik organisasi.
“PBMI di Indonesia hanya satu. Yang sah, yang diakui KONI, KOI, dan IFMA juga hanya satu. Tidak ada PBMI tandingan. Kalau ada atlet, pelatih, atau wasit yang ikut kelompok ilegal itu, mereka tidak akan bisa mengikuti event resmi, termasuk PON, SEA Games, hingga kejuaraan internasional di bawah IFMA. Bahkan bisa dikenai sanksi organisasi,” tandas mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla juga membeberkan alasan di balik keputusan PBMI membekukan sejumlah Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia dan menggantinya dengan pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, pengurus lama terbukti melayangkan tuduhan dan fitnah melalui Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada PBMI pusat.
“Saya dituduh tidak menjalankan organisasi dan membuat PBMI vakum. Itu fitnah yang mencederai marwah organisasi. Faktanya, seluruh kegiatan berjalan. Ada Kejurnas, pelatihan wasit dan juri, Rakernas, PON, pemusatan latihan atlet, hingga pengiriman atlet ke SEA Games Thailand,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keputusan pembekuan kepengurusan daerah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam AD/ART PBMI lama, sebelum perubahan AD/ART pada Munaslub PBMI 10 April 2026 lalu.
“Semua keputusan memiliki dasar organisasi yang jelas. Ada aturan soal hak dan kewajiban anggota, sanksi organisasi, hingga kewenangan ketua umum. Karena itu, pengurus yang terbukti membuat tuduhan tanpa dasar dan merusak marwah organisasi diputuskan untuk dibekukan, lalu dilaporkan ke KONI Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah menetapkan Yohan Mulia sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Tengah masa bakti 2026-2030 secara aklamasi. Mantan fighter internasional kebanggaan Indonesia itu menjadi calon tunggal dalam forum tersebut.
Di Yogyakarta, peserta Musprovlub juga memberikan mandat kepada Surya Wijaya untuk memimpin Pengprov Muaythai Indonesia DIY masa bakti 2026-2030.

















