NEWSSTAND.ID – Jakarta, Penyanyi dangdut terkenal Lesti Kejora memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu siang (8 Oktober 2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bagai Ranting yang Kering dan tiga lagu lainnya karya mendiang Yoni Dores.
Lesti tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi suaminya, Rizky Billar, serta kuasa hukumnya, Satra Sescoadi. Namun, hanya Lesti yang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam.
Usai pemeriksaan, Rizky Billar mengatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum. Semua sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Kami hormati prosesnya, dan akan melihat perkembangan ke depan,” ujar Rizky Billar.
Sementara itu, Lesti Kejora mengaku mengambil pelajaran dari kasus ini. Ia berjanji akan lebih berhati-hati saat membawakan lagu ciptaan orang lain di kemudian hari.
“Saya jadi lebih hati-hati sekarang, terutama soal izin membawakan lagu. Ke depannya saya juga ingin mulai menciptakan karya sendiri,” ungkap Lesti.
Sebelumnya, Yoni Dores—yang dikenal sebagai adik dari mendiang musisi Dedy Dores—melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Ia menuduh Lesti telah mengunggah dan meng-cover beberapa lagu ciptaannya tanpa izin ke platform digital, termasuk YouTube dan Spotify.
Lagu-lagu yang dipermasalahkan antara lain Bagai Ranting yang Kering, Cinta Bukanlah Kapal, dan Buaya Buntung. Kuasa hukum keluarga Yoni Dores menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena dilakukan tanpa izin resmi dari pencipta maupun ahli waris.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti digital yang diajukan oleh pelapor.(Ytb)