NEWSSTAND.ID — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.
Raperda tersebut bertujuan menciptakan ekosistem olahraga yang adaptif, meningkatkan prestasi atlet, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan standar nasional.
Selain itu, pemerintah daerah menargetkan keberlanjutan pembinaan olahraga sekaligus peningkatan kebugaran masyarakat.
Namun, di balik tujuan tersebut, muncul sorotan terhadap sejumlah substansi dalam draf aturan.
Raperda ini dinilai berpotensi mengurangi bahkan “mematikan” peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
Raperda ini dirancang sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Regulasi tersebut juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim, menilai terdapat perbedaan signifikan dalam Raperda baru dibandingkan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan peran KONI di tingkat provinsi.
“Uraian tugas KONI provinsi sangat terbatas, bahkan cenderung seperti ‘petugas’ dari Dispora Jawa Timur.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.
Menurut Lutfi, yang juga menjabat Ketua PWI Jawa Timur, Dispora sebagai inisiator Raperda seharusnya konsisten dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” jelasnya.
Kritik terhadap Raperda juga mencuat setelah mencermati Pasal 39 ayat (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, tanpa menyebutkan peran KONI.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 38 ayat (1), ditegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Sejumlah pihak menilai ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan sistem pembinaan atlet yang telah berjalan.
Selama ini, KONI berperan penting dalam mengoordinasikan cabang olahraga, membina prestasi atlet, hingga mempersiapkan ajang multi-event seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Karena itu, Lutfi menegaskan jika tidak direvisi, Raperda tersebut dikhawatirkan akan mengubah peta kelembagaan olahraga di Jawa Timur secara signifikan. Selain berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, absennya peran KONI juga dinilai dapat berdampak pada efektivitas pembinaan atlet di daerah.
Ia menambahkan, saat memasuki tahap pembahasan, seluruh pihak harus memastikan Raperda ini selaras dengan undang-undang sebagai regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(jon)

















